- GREEN MINING adalah istilah yang jauh sebelumnya telah muncul dari Kementerian ESDM. Dirjen Teknik Lingkungan, Jakarta. Kemudian di akhir Tahun 2015 dimunculkan lagi oleh Syamsu Alam Ardamansa (saat itu masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala periode 2013-2015). Dimunculkannya Istilah ini terkait erat dengan PROYEK PERUBAHAN 2015. Merupakan judul wajib yang digarap terkait dengan tugas utama penyelesaian DIKLAT PIMPINAN TINGKAT II Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh LAN di Makassar.
- Kaedah Pokok Green Mining adalah melibatkan berbagai stake kholder dalam mengarahkan, memberikan sumbangsih pikiran, tindak aksi lapangan berupa pengawasan, pengendalian, melalui Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, kegiatan usaha Pertambangan di Kawasan Loli-Pangga.
- Yang paling banyak diharapkan terlibat adalah Para Pengusaha Tambang Batuan (Galian C) terutama dalam aksi pengelolaan dampak lingkungan. Tentu saja pihak lain seperti : Pemerintah setempat, Camat Banawa, Kepala Desa terkait, dan masyarakat kawasan Loli-Pangga, diharapkan turut berpartisipasi dalam pemantauan lingkungan hidup disekitar usaha pertambangan batuan/galian C, tersebut.
- WALHI Sulawesi Tengah diharapkan memberikan buah fikiran sekalipun itu kritikan, tetapi diharapkan untuk mendorong kemajuan. Demikian pula dari kalangan beberapa LSM yang aktif dan bertanggung jawab atas sumbangsih fikiran dalam rangka mewujudkan Kabupaten Donggala yang lebih maju khususnya dalam hal pengelolaan pertambangan batuan di Kawasan Loli-Pangga.
- Beberapa Saran dan sumbangsih fikiran telah pernah disampaikan oleh Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palu; Juga dari Jurusan Tekni Pertambangan Fakultas Teknik UNISA Palu ketika itu; serta dari Majelis Lingkungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah.
Sabtu, 04 Agustus 2018
Tindak Lanjut Green Mining
Langganan:
Postingan (Atom)